Bagi Rekan yang memiliki kasus yang sama, dimana hendak memperpanjang SIM C, tapi memiliki Alamat SIM yang beda dengan yang tertera di KTP sekarang.
Saya sendiri awalnya berdomisili di Kota Bandung, dan memiliki KTP Kota Bandung. Namun setelah menikah saya memutuskan untuk membangun rumah di Lokasi dimana istri saya tinggal, yaitu Kabupaten Bandung. Sekaligus saat itu saya memutuskan untuk berpindah domisili dari Kota Bandung ke Kab.Bandung dengan merubah KTP, KK dll.
Ketika hari kemarin, tepatnya tanggal 21 Nopember 2018, SIM C (Motor) punya saya habis masa aktifnya, maka otomatis harus diperpanjang. Awalnya sih sempet bingung untuk mengurusnya, apakah harus cabut berkas dulu di samsat ataukah langsung diurus secara Online, mengingat alamat SIM dengan KTP sekarang berbeda. Setelah bertanya langsung ke petugas SIM keliling akhirnya saya diberitahu bahwa untuk memperpanjang SIM yang berpindah domisili hanya bisa diurus di Gerai SIM Outlet Resmi (Samsat) yang beralamat di Festival Citilink Bandung !!! dan ini merupakan Gerai SIM Online Resmi yang berlaku untuk selurruh Indonesia
sekali lagi pengurusan hanya bisa dilakukan di :
Gerai SIM Online di Mall Festival Citylink Lt 2
JL. Peta No. 241 Bandung 40232
Adapun Caranya :
1. Persiapkan SIM ASLI
2. Fotocopy SIM dan Fotocopy E-KTP yang berlaku sekarang
3. Cek Kesehatan Biaya Rp. 40.000
4. Uang Perpanjangan SIM C Rp. 125.000
5. Uang laminating SIM yang telah jadi Rp.10.000
NB :
*)Cek kesehatan dilakukan di tempat yg sama berdampingan dengan Gerai
berupa : Test Ketajaman Mata (Bagi yg berkacamata jangan lupa bawa kacamatanya, Tes Tekanan Darah, Test Buta Warna)
*) Kita bisa menolak Laminating SIM bila tidak menghendakinya
Berdasarkan pengalaman saya saat itu, semua proses dilakukan secara cepat dan tidak mengantri panjang, hanya butuh satu setengah jam samapi proses SIM Baru jadi