Bagi rekan yang ingin mendesign ataupun edit foto, khusus untuk merubah latar atau background sebuah foto secara instan dan cepat tanpa software, bisa langsung mengunjungi situs :

https://www.remove.bg/

WhatsApp-Image-2018-08-20-at-10.46.14
Bagi Rekan yang memiliki kasus yang sama, dimana hendak memperpanjang SIM C, tapi memiliki Alamat SIM yang beda dengan yang  tertera  di KTP sekarang.
Saya sendiri awalnya berdomisili di Kota Bandung, dan memiliki KTP Kota Bandung. Namun setelah menikah saya memutuskan untuk membangun rumah di Lokasi dimana istri saya tinggal, yaitu Kabupaten Bandung. Sekaligus saat itu saya memutuskan untuk berpindah domisili dari Kota Bandung ke Kab.Bandung dengan merubah KTP, KK dll.
Ketika hari kemarin, tepatnya tanggal 21 Nopember 2018, SIM C (Motor) punya saya habis masa aktifnya, maka otomatis harus diperpanjang. Awalnya sih sempet bingung untuk mengurusnya, apakah harus cabut berkas dulu di samsat ataukah langsung diurus secara Online, mengingat alamat SIM dengan KTP sekarang berbeda. Setelah bertanya langsung ke petugas SIM keliling akhirnya saya diberitahu bahwa untuk memperpanjang SIM yang berpindah domisili hanya bisa diurus di Gerai SIM Outlet Resmi (Samsat) yang beralamat di Festival Citilink Bandung !!! dan ini merupakan Gerai SIM Online Resmi yang berlaku untuk selurruh Indonesia

sekali lagi pengurusan hanya bisa dilakukan di :

Gerai SIM Online di Mall Festival Citylink Lt 2

JL. Peta No. 241 Bandung 40232

Adapun Caranya :

1. Persiapkan SIM ASLI
2. Fotocopy SIM dan Fotocopy E-KTP yang berlaku sekarang
3. Cek Kesehatan Biaya Rp. 40.000
4. Uang Perpanjangan SIM C Rp. 125.000
5. Uang laminating SIM yang telah jadi Rp.10.000

NB :
*)Cek kesehatan dilakukan di tempat yg sama berdampingan dengan Gerai
berupa : Test Ketajaman Mata (Bagi yg berkacamata jangan lupa bawa kacamatanya, Tes Tekanan Darah, Test Buta Warna)
*) Kita bisa menolak Laminating SIM bila tidak menghendakinya

Berdasarkan pengalaman saya saat itu, semua proses dilakukan secara cepat dan tidak mengantri panjang, hanya butuh satu setengah jam samapi proses SIM Baru jadi

 

Microsoft Office Word 2007 tidak mendukung format penyimpanan PDF, tapi kita mengusahakannya melalui cara-cara yang nampak di gambar bawah ini :
Langkah :
Buka File ==> Save As ==>Find add-ins ==> klik link “Go to microsoft Save As”
atau disini word2pdf

word to PDF

word to PDF 2

Boleh dikata saya ini pelangan Internet setia Tekom, sejak zaman awal kemunculan speedy, dengan motto ketika itu Speed That You Can Trust (2008–2010). Kemudian dilanjut dengan berlangganan IndiHome Fiber yang hadir sejak tahun 2015. untuk awal-awal kemunculan Indihome memang The Best saat itu, koneksi cepet sesuai degan paket yang diambil. Namun semakin kesini ketika Indihome mulai merajai, apa yang saya rasakan adalah layanan yang semakin memburuk.

Sering internet melambat bahkan sama sekali putus, DC berulang kali. Ketika melapor kebagian pengaduan, yang didapat adalah jawaban-jawaban “manusia robot” yang doyan mem pingpong kalimat jawaban yang tak jelas tanpa solusi.

Okelah saat ini saya hanya ini membahas kekecewaan saya tentang Denda keterlambatan. Dan ini saya sertakan percakapan saya dengan pihak telkomcare.

Jadi kasusnya adalah ketika saya telat membayar diatas tanggal 20 jatuh tempo, tepatnya saya telat membayar selama 3 hari tepatnya  ditanggal 23 bulan yang sama, alias 3 hari telat.

Menurut versi mereka (Telkomcare) besaran denda adalah

kami infokan untuk denda sebesar 5% dikenakan jika melakukan pelunasan tagihannya melewati jatuh tempo atau lebih dari tanggal 20 tiap bulannya. Dan untuk denda sebesar 10% dikenakan pada saat sudah melewati bulan “

tapi kenyataanya ketika saya bayar pada tanggal 23 dibulan yang sama langsung dikenakan biaya 10%. Ini sungguh keterlaluan, ketika ditanyakan mereka hanya memberikan alasan yang dibuat-buat,

Tagihan normalnya (diluar biaya ADM) adalah sebesar Rp. 443.000,-, namun ketika didenda menjadi Rp. 480.250 ,- , artinya ini denda sudah mencapai 10%, karena telat 3 hari saja.

ketika ditanya, mereka dengen entengnya menjawab dgn alasan seperti ini : “…ada penyesuaian Tarif..”

Busyeeet dah, gampang amat omongannya ujug-ujug nongol penyesuaian tarif tanpa pemberitahuan !!!!

Dan saya yakin kasus ini tidak hanya menimpa saya saja, saya yakin ada ribuan orang yg bernasib sama, coba bayangkn berapa keuntungn yang didapat pihak mereka dengan kenaikan sepihak seperti ini.


jadi apapun alasan kita, mereka tak mau dengar, ujung-ujungnya hanyalah pinpong jawaban yang tak jelas dari mereka.

42421711_340758336661005_4163160513531871232_n