Hanya ingin berbagi pengalaman cara pengurusan Balik Nama Kendaraan Bermotor (Sepeda Motor)  sekaligus dapat kaleng plat nomor baru dan STNK langsung atas nama sendiri di samsat Soreang Kab. Bandung Jl. Gading Tutuka dalam waktu satu hari (sekitar 3 jam). Sebenarnya selain BBNKB kita juga bisa melakukan Mutas, Rubah Bentuk,  Bayar Pajak Tahunan di Samsat yang sama.

Sebenarnya Proses tidak bertele-tele jika kita sudah mengetahui prosedurnya, dan sebaliknya akan terasa rumit dan mengecewakan jika kita belum mengetahui caranya. Okelah akan saya pandu satu persatu tentang apa yang harus dipersiapkan :

Sebagai catatan : Tentukan hari luang dimana kita akan memproses Balik nama tersebut, siapkan mental kesabaran karena kita tentu akan menunggu antrian yang memakan waktu, usahakan datang sepagi mungkin biar kita tidak mengantri terlalu lama.

Samsat Soreang

1. Siapkan kelengkapan Surat Kendaraan :

  • KTP asli atas nama pemohon (KTP kita dan bukan KTP pemilik lama),
  • STNK asli,
  • BPKB beserta Faktur Sertifikat NIK Kendaraan asli
  • Kwitansi pembelian  diatas materai 6000 (ada tanda tangan kita dan usahakan harga pembelian  semurah mungkin serta waktu pembelian ditulis tanggal kemarin),

2. Semua kelengkapan Surat difotokopi

( Nb: biar mudah fotokopi jangan dirumah cukup diarea sekitar samsat di sekitar Jl. Gading Tutuka, lalu bilang ke si Mbak Fotokopian bahwa kita ingin proses Balik Nama Kendaraan, nanti mereka akan memfotokopi semua kelengkapan sekaligus merapikannya dalam map yang sudah dihekter rapi, satu map asli&satu lagi map fotokopian, pokoknya ditanggung beres jadi ga usah repot-repot fotokopi di rumah)

3.  Masuk ke area Samsat langsung ke bagian Cek Fisik (sebelah kanan deket area parkir  siapkan uang 10.000 untuk proses ini ) lalu dilanjutkan ke Bagian Pengesahan Cek Fisik (isi Map akan ditambah hasil cek Fisik kendaraan)

4.  Masuk ke Gedung utama  Samsat langsung menuju loket “PENDAFTARAN BBN” disebelah kanan

  • Masukan formulir dalam Map tadi ke loket
  • lalu tunggu di kursi antrian sampai nama kita dipanggil,
  • ketika dipanggil kita akan diberikan formulir yang harus diisi pemohon mengenai data kendaraan, pada proses ini KTP asli sudah kita ambil kembali sedangkan BPKB asli dibiakan saja karena nanti akan diberikan Resi sebagai faktur saat pengambilan BPKB yang telah dilegalisir (dicap) atas nama kita di Polres Soreang.
  • Di Loket ini kita akan diminta tagihan sebesar Rp. 80.000 rupiah, diberi resi pengambilan BPKB

5.  Menuju Loket Pembayaran (kasir 1 dan 2), tunggu sampai nama kita dipanggil (lama tidaknya tergantung antrian), siapkan sejumlah uang utama sebagai biaya balik nama yang akan kita bayarkan saat nama kita dipanggil.

5.   Setelah bayar kita tunggu lagi di kursi antrian sampai nama kita dipanggil kembali untuk mengambil STNK di loket  “PENYERAHAN STNK

6.   Setelah STNK didapat atas nama kita (tanpa BPKB) kita menuju Bagian Pengambilan Plat Nomor untuk mengambil kaleng nomor kendaraan kita (Ruangan ini ada di bawah gedung sebelah kiri dekat tempat parkir motor)

7.  Selesai, Plat nomor  bisa kita tempelkan langsung atau nanti di rumah, sedangkan  BPKB yang telah dicap (dilegalisir) nanti kita ambil di Polres Soreang.

Sedangkan jika kita sebagai WP ingin membayar Pajak kendaraan tahunan alur prosesnya seperti ini :

Loket Pendaftaran Ulang 1 Tahun ==> Loket Pembayaran ==> Loket penyerahan STNK

Syarat : STNK ASLI dan KTP ASLI sesuai yang tertera di STNK

Tidak rumit bukan jika kita ingin mengurusnya sendiri, menurut saya Samsat Soreang ini terlihat cukup “bersih” baik dari segi ruangan, maupun dari tagihan ilegal bahkan dari calo-calonyapun masih sedikit jika dibandingkan di Samsat Rancaekek dulu. Tujuan saya membuat postingan ini agar masyarakat pemilik Kendaraan Bermotor sebagai WP (Wajib Pajak) mau mengurus sendiri tanpa harus dipusingkan dengan cara dan prosesnya yang kelihatan seperti rumit atau bahkan dibuat rumit jika kita belum tahu alur kepengurusannya.Seharusnya Bagian Humas samsat baik itu dari Kepolisian maupun Dinas Perhubungan ataupun Dinas Pajak (saya ga tau Dinas mana yg paling berwenang) lebih gencar mempromosikan prosedur pembayaran pajak kendaraan  ini (seharusnya mereka malu, masa harus masyarakat sendiri yang menjelaskannya), biar masyarakat mau dengan sukarela  mengurus sendiri pembayaran Pajak kendaraannya jangan sampai proses pembayaran ini dibuat gelap, remang dan rahasia demi mencari keuntungan.  Sebenarnya banyak keuntungan jika kita mau mengurus pajak sendiri disamping mendapat kepuasan tersendiri, juga  terhindar dari Razia Polisi karena memiliki kelengkapan surat yg komplit, juga untuk menghemat biaya jika kita harus mengurusnya melalui Biro jasa (hemat sekitar 250 ribu sampat 400 ribu, padahal untuk mengurus sendiri dibutuhkan waktu 3 sampai 4 jam saja).

SAMSAT SOREANG 2013update Maret 2014 :

Untuk perpanjangan STNK tahunan, syaratnya sbb :

  • STNK Asli + Fotokopi
  • Fotokopi BPKB
  • KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB

Jumlah uang yang dibayar untuk perpanjangan pajak STNK tahunan jauh lebih murah dibandingkan  Balik Nama pada tahun sebelumnya, kira-kira 25 % dari total sebelumnya, karena penyusutan taksiran pajak dari harga motor tersebut, dan pembayaran hanya meliputi :

1.  PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

2.  SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

@ salam : etalaseilmu

@